Aturan Jelang Ramadhan yang Dibuat oleh DMI

Laprivatizacionmata – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan peraturan sebelum Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri. Surat Edaran (SE) tersebut ditandatangani oleh Presiden Jenderal DMI Jusuf Kalla.

 

Ada empat titik di SE 11 Maret 2022.

 

“Pertama, agar masjid/musala sejahtera untuk ibadah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, membawa alat ibadah sendiri dan berwudhu di rumah. Jaga kebersihan lingkungan masjid dan mushola dengan sebaik-baiknya yang menjamin kesehatan seluruh jemaah,” bunyi peraturan yang dikutip merdeka.com, Sabtu 26 Maret 2022.

 

Kedua, untuk pimpinan DMI di semua tingkatan, Ortom, Batom, DKM dan Takmir untuk masjid dan musholla mengutamakan kekhidmatan dan kekhidmatan Ramadhan. Pada point 2a, penggunaan speaker eksternal hanya untuk adzan, iqamah, tartil Quran yang disetting 5-10 menit sebelum waktu sholat tiba.

 

“Jangan menggunakan speaker eksternal untuk melafalkan hafalan imam atau salat, tahlilan, pujian, barzanji, nasjid, lantunan agama dan sejenisnya. Jika ingin menggunakan speaker, sebaiknya menggunakan speaker internal saja” pada poin 2b.

 

Di 2c, pengeras suara di masjid dan ruang sholat dijauhkan dari anak-anak dan suara keras. Jadi 2d, sehingga segala bentuk konferensi dan ibadah menggunakan speaker internal.

 

“Kegiatan tadarus atau pengajian menggunakan pengeras suara sebaiknya hanya diperuntukkan bagi yang fasih atau fasih penuturnya dan memiliki kemampuan qiraatil qiraatil yang baik, memperhatikan waktu istirahat masyarakat (jam tidur)” pada poin 2e.

 

Selain itu, untuk kegiatan takbiran malam hari raya Idul Fitri yang dilakukan serentak oleh DKM atau takmir masjid atau musholla yang mengatur penggunaan speaker eksternal hingga akhir jam istirahat atau tidur masyarakat. , yaitu pukul 22.00 WIB.

 

Beberapa masjid telah menyatakan dukungan untuk peraturan tersebut, tetapi ada juga penolakan.

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung aturan tersebut, namun meminta Kementerian Agama (Kemenag) tidak kaku dalam penerapannya dan juga mendorong tempat-tempat ibadah agar dapat meningkatkan kualitas pembicaranya.

 

“Setelah itu, Anda dapat terus menggunakan speaker internal,” pada langkah 2f.

 

sahur di jalan

 

Pelaksanaan sahur di jalan (SOTR) atau sahur di jalan telah dilarang di beberapa tempat, seperti di Jakarta.

 

Larangan sahur di jalan disebabkan karena menurut pengalaman sebelumnya, kegiatan ini sering kali menjadi aksi emosi yang diperparah dengan kehadiran perampok.

 

Tindakan yang semula mulia dengan tujuan untuk sahur bersama fakir miskin, berubah menjadi tindakan kekerasan.

 

Sayangnya, belakangan ini SOTR sering diwarnai dengan perkelahian, ngebut, bahkan membunuh.

 

Hampir setiap tahun ada yang meninggal saat mengikuti kegiatan ini.

 

“Tidak ada sahur di jalan (SOTR), karena dilarang oleh pemerintah daerah (Pemda) hingga hari ini 10, belum ada kegiatan SOTR, karena dilarang sejak tahun sebelumnya,” kata Kapolsek. dari Gakkum Ditlantas Polda Subdirektorat Metro Jaya Kompol M Nasir

 

Poin ketiga, sahur di jalan, kegiatan buka puasa, takjil di masjid atau mushola, takbiran keliling di malam hari raya idul fitri dan pelaksanaan salat idul fitri sebaiknya dilaksanakan dengan perencanaan yang terbaik, ketertiban dan penerapan protokol kesehatan yang disiplin/ketat.

 

Tak hanya itu, JK juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api selama Ramadan. “Agar tidak menyalakan petasan dan kembang api selama bulan suci Ramadhan”, kita baca pada poin 3.

 

Poin keempat adalah penyaluran zakat fitrah, zakat mal, infaq, sedekah dan bansos yang dilakukan dari pintu ke pintu kepada fakir miskin, kepada fakir miskin. Distribusi juga dilakukan oleh DKM/Takmir setempat.

 

Baca juga sosok arief rosyid
https://www.minamidiamondring.com/2389/sekilas-mengenai-sosok-arief-rosyid-terkait-pemecatan-dari-dmi.html

 

“Disampaikan langsung ke rumah fakir miskin, anak yatim dan dhuafa lainnya oleh petugas DKM/Takmir setempat,” kata Point 4.